Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam Kepulauan Riau memastikan 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap dan diterima oleh KPU RI, memiliki pengurus dan anggota di daerah setempat, berdasarkan data sistem informasi partai politik (Sipol)
"Jadi kami siap untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan 24 partai politik tersebut. Teknis pelaksanaannya adalah melalui Sipol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam William Seipattiratu di Batam, Selasa.
Tahapan pendaftaran partai politik telah berakhir 14 Agustus 2022. KPU kini mulai melaksanakan tahapan verifikasi terhadap administrasi partai politik yang status dokumennya dinyatakan lengkap dan diterima.
Ia menyampaikan, dokumen administrasi yang akan diverifikasi adalah mencocokkan kebenaran data yang dimasukkan partai politik di Sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol.
Selain itu, proses verifikasi administrasi juga dilakukan untuk data keanggotaan yang ganda baik ganda internal parpol maupun data ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan anggota parpol sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
"Selain itu, status usia atau perkawinan anggota partai politik. Undang-undang mensyaratkan anggota partai politik harus berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah jika belum berusia 17 tahun," ujar William.
Tahapan verifikasi administrasi akan dilakukan selama 14 hari kalender.
Komentar