Logo Header Antaranews Kepri

Polri: Sidang etik Ferdy Sambo 25 Agustus 2022

Selasa, 23 Agustus 2022 13:56 WIB
Image Print
Arsip foto - Irjen Polisi Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri, Senin (20/6/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum

Jakarta (ANTARA) -

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

"Sementara belum jadi hari ini," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ferdy Sambo dijadwalkan jalani sidang etik pada Kamis



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026