
Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan

Jakarta (ANTARA) - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya ditanyai sekitar 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu dini hari.
Pemeriksaan Putri berlangsung sejak Jumat (26/8) siang hingga Sabtu (27/8) pukul 01.00 WIB dini hari.
Dia menjelaskan Putri secara konsisten telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP termasuk peran dan dugaan yang disangkakan.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," kata dia.
Dia mengatakan dalam pemeriksaan Putri menjelaskan bahwa dirinya adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum: Putri Candrawathi ditanyai 80 pertanyaan
Pewarta : Fauzi
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
