Langgar kode etik, Hakim PN di Jatim diberhentikan tidak dengan hormat

id majelis kehormatan hakim

Langgar kode etik, Hakim PN di Jatim diberhentikan tidak dengan hormat

Ilustrasi - Suasana sidang Majelis Kehormatan Hakim di Ruang Sidang E201, Gedung MA, Jakarta, Rabu (13/10/2021). (ANTARA/HO-Humas KY)

Jakarta (ANTARA) - Seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Provinsi Jawa Timur berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua MKH sekaligus anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Joko mengatakan Hakim HGU mengakui menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) atas perkara pada saat terlapor menjabat sebagai hakim anggota di PN Tarakan.

Hakim HGU menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara tersebut hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan bagi pelapor dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Pada prosesnya, permohonan PK diputus dengan amar ditolak. Namun, HGU menyampaikan putusan PK kepada pelapor bahwa permohonan tersebut kembali diterima. Pelapor sempat mempertanyakan kepada HGU alasan terdapat dua amar yang berbeda.

"Hingga akhirnya pelapor melaporkan Hakim HGU ke KY karena melanggar KEPPH," kata dia.

Di hadapan MKH, HGU mengakui menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis hakimjatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat Hakim PN

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE