Dinas Kelautan Kepri: Kapal trawl berlayar di atas 30 mil saat angin selatan

id DKP Kepri: Kapal pukat trawl,kepri,tidak mampu berlayar, di atas 30 mil,saat angin selatan

Dinas Kelautan Kepri: Kapal trawl berlayar di atas 30 mil saat angin selatan

Aktivitas nelayan trandisional di Perairan Kawal, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Nikolas Panama)

Bintan (ANTARA) - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah menyatakan kapal pukat trawl dengan kapasitas di bawah 10 GT harus berlayar di perairan di atas 30 mil saat musim angin selatan dan angin utara.

"Karena kapalnya kecil sehingga wilayah tangkap ikannya bergeser di bawah 12 mil saat musim angin selatan seperti sekarang ini. Aktivitas mereka ini yang membuat nelayan tradisional merasa terganggu," kata Arif di Bintan, Rabu.

Mantan Sekda Kepri itu mengemukakan setiap tahun permasalahan tersebut terjadi, terutama saat musim angin selatan dan musim angin utara. Nelayan tradisional yang menjaring ikan dengan alat sederhana, sesuai ketentuan yang berlaku, kerap melihat aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat trawl.

Ia memastikan aktivitas nelayan yang menggunakan kapal pukat trawl di perairan di bawah 30 mil adalah perbuatan ilegal.

"Sama seperti tahun sebelumnya, setiap musim angin selatan nelayan tradisional kerap melihat nelayan yang gunakan pukat trawl. Tentu nelayan tradisional merasa terganggu karena hasil tangkapannya menjadi sedikit," ujarnya.

Arif mengungkapkan nelayan yang gunakan kapal pukat trawl juga merasa keberatan karena dibatasi wilayah tangkap ikannya. Mereka ingin aktivitas mereka menjadi legal, terutama saat gelombang laut tinggi dan arus bawah laut kuat, seperti sekarang.

"Saya sampaikan kepada mereka bahwa peraturan yang dibuat pemerintah itu untuk melindungi nelayan tradisional dan melindungi ekosistem laut. Kalau mereka ingin gunakan pukat trawl, silahkan beroperasi di atas 30 mil. Kalau tidak, nanti siap-siap berhadapan dengan aparat penegak hukum," ucapnya.

Arif mengaku tidak mengetahui berapa jumlah kapal pukat trawl di Kepri. Hal itu disebabkan izin kapal perikanan diperoleh pengusaha dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tugas DKP Kepri hanya mengawasi aktivitas di perairan 0-12 mil. Petugas DKP Kepri juga tidak dapat menangkap nelayan yang menggunakan kapal pukat trawl.

Namun, laporan yang disampaikan Pemkab Bintan setelah menyerap aspirasi nelayan tradisional sudah ditindaklanjuti.

"Kami laporkan setiap perkembangan aktivitas nelayan yang melanggar peraturan kepada Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Batam untuk ditindaklanjuti," tegasnya.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE