Logo Header Antaranews Kepri

Sistem Pengaduan Konsumen Nasional untuk lindungi hak konsumen

Sabtu, 3 September 2022 17:22 WIB
Image Print
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan menyerahkan piagam penghargaan perlindungan konsumen kategori pasar tertib ukur tahun 2022 kepada Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsy Habsyi. Foto ANTARA/HO-DINAS KOMINFO BANJAR
Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan mendorong penguatan perlindungan konsumen melalui pengembangan Sistem Pengaduan Konsumen Nasional yang memberikan akses mudah, murah dan cepat bagi konsumen untuk mengajukan pengaduan.

“Sistem ini akan melayani pengaduan konsumen, baik yang dilakukan secara konvensional maupun secara digital,” kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kementerian Perdagangan, Frida Adiati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Dikatakannya, sistem ini akan memberikan akses yang mudah, murah dan cepat bagi konsumen di seluruh tanah air untuk mengajukan pengaduan.

Terkait berulangnya setiap tahun kasus-kasus air minum dalam kemasan (AMDK) yang dioplos, dan perdagangan masif tutup botol galon merek ternama sehingga terus merugikan keamanan dan kesehatan masyarakat, menurut dia, konsumen bisa beramai-ramai mengadukan hal ini.

Bahkan transparansi terkait keamanan air minum dalam kemasan (AMDK) galon juga bisa dilaporkan, karena ada potensi bahaya yang tidak dijelaskan secara terbuka pada kemasan.

Frida menyatakan, Sistem Pengaduan Konsumen Nasional ini menjadi penting, mengingat semakin besarnya kesadaran dan pengetahuan konsumen tentang hak-hak mereka untuk mendapatkan informasi yang benar, transparan dan jujur mengenai barang yang mereka konsumsi.

Secara terpisah, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan keamanan pangan adalah hak asasi bagi warganegara dan konsumen sehingga tidak ada kompromi untuk itu.

Sementara itu, lembaga riset produk konsumen, FMCG Insights meminta semua pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk mendukung Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam perumusan aturan labelisasi risiko bahan kimia BPA.

"Seharusnya, Kementerian Kesehatan jadi yang paling terdepan dalam mendukung BPOM dalam penerapan labelisasi galon industri AMDK," ujar Koordinator Advokasi FMCG Insights Willy Hanafi.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sistem Pengaduan Konsumen Nasional perkuat perlindungan konsumen



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026