Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang Bengkulu ditangkap aparat Polres Rejang Lebongkarena kedapatan membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 9,14 gram.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tersangka yang diamankan tersebut ialah AS (45) warga asal Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
"Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada jika pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan oleh pihak Polsek Sindang Kelingi, namun karena kasus ini menjadi atensi dari Kapolri sehingga penanganannya dilakukan bersama-bersama.
"Dari hasil yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan didukung oleh Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, kami mengantongi beberapa nama tempat tersangka membeli barang ini di daerah Kecamatan Binduriang," kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka di hadapan petugas penyidik, yang bersangkutan adalah pemakai narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasus itu guna memastikan tersangka adalah pengedar narkoba atau bukan.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap mantan kades bawa narkoba
Berita Terkait
KPK panggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Kamis, 16 Mei 2024 19:03 Wib
Mantan Kakanwil DJBC Riau ditetapkan jadi tersangka korupsi gula
Kamis, 16 Mei 2024 5:51 Wib
KPK sita dokumen tambang pada perkara korupsi Abdul Ghani Kasuba
Rabu, 15 Mei 2024 16:36 Wib
Abdul Gani Kasuba didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar
Rabu, 15 Mei 2024 14:00 Wib
Anggota bawaslu Kepri terlibat narkoba direhab tiga bulan
Selasa, 14 Mei 2024 17:24 Wib
BNNP Kepri musnahkan sebanyak 43.543 gram sabu-sabu dan ekstasi
Selasa, 14 Mei 2024 8:48 Wib
KPK hadirkan tiga dirjen Kementan dalam sidang SYL di Pengadilan Tipikor
Senin, 13 Mei 2024 11:23 Wib
Polisi dalami motif Kang Mus pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 15:30 Wib
Komentar