Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022. Pemerintah membagi tiga zona dalam penerapan tarif dengan besaran yang berbeda-beda.
"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Kepulauan Riau masuk dalam zona I, Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol zona I yaitu:
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Ia mengatakan kenaikan tarif dipengaruhi obeberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya.
Biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung.
Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order empat kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM.
Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimum 15 persen.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mulai Sabtu, Kemenhub resmi sesuaikan tarif ojek online
Berita Terkait
Polisi kembali meringkus seorang selebgram yang promosikan judi daring
Selasa, 12 November 2024 16:02 Wib
Tim Pramono-Rano somasi Budi Arie
Selasa, 12 November 2024 12:44 Wib
Anak buahnya teribat judi online, Menkomdigi terisak minta maaf
Selasa, 12 November 2024 10:53 Wib
Harga emas terjun bebas ke angka Rp1,482 juta per gram
Selasa, 12 November 2024 9:02 Wib
Polda Kepri intensifkan pemberantasan judol
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Gunawan Sadbor diangkat jadi duta antijudi daring
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar dari pelaku judi online Kemendigi
Senin, 11 November 2024 6:18 Wib
Harga emas Antam pada Sabtu turun
Sabtu, 9 November 2024 9:28 Wib
Komentar