Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Ahad.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub putuskan tunda kenaikan tarif ojek online
Komentar