Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Ahad.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub putuskan tunda kenaikan tarif ojek online
Berita Terkait
Pemberlakuan biaya baru pembuatan paspor di Kota Batam mulai 17 Desember
Kamis, 14 November 2024 14:59 Wib
Polisi kembali meringkus seorang selebgram yang promosikan judi daring
Selasa, 12 November 2024 16:02 Wib
Tim Pramono-Rano somasi Budi Arie
Selasa, 12 November 2024 12:44 Wib
Anak buahnya teribat judi online, Menkomdigi terisak minta maaf
Selasa, 12 November 2024 10:53 Wib
Polda Kepri intensifkan pemberantasan judol
Senin, 11 November 2024 17:50 Wib
Gunawan Sadbor diangkat jadi duta antijudi daring
Senin, 11 November 2024 16:13 Wib
Polisi sita Rp2,8 miliar dari pelaku judi online Kemendigi
Senin, 11 November 2024 6:18 Wib
Kapolri tegaskan tindak anggota terlibat judi online
Sabtu, 9 November 2024 8:43 Wib
Komentar