Logo Header Antaranews Kepri

KPK ambil alih kasus bawang merah Kabupaten Malaka

Kamis, 8 September 2022 13:11 WIB
Image Print
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Wijanarto (Tengah) Kapolda NTT dan Kajati NTT melakukan salam Komando di Mapolda NTT. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha.
Penanganan kasus ini akan lebih efektif jika diambil alih oleh KPK

Kupang (ANTARA) - KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT tahun 2018 dengan kerugian negara Rp5,2 miliar dari total nilai kontrak Rp9,6 miliar.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Irjen Pol Didik Agung Wijanarko kepada wartawan di Kupang, Kamis mengatakan bahwa pengambilalihan kasus ini karena tidak efektifnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polda NTT yang penanganannya sudah sejak tahun 2018.

“Penanganan kasus ini akan lebih efektif jika diambil alih oleh KPK,” katanya.

Didik menambahkan menurutnya, kasus dugaan korupsi itu tidak dilanjutkan sehingga berlarut-larut dan dalam penanganan ada tersangka yang ditutup-tutupi, serta ada dugaan praktik korupsi dalam penanganan kasus ini.

Didik menambahkan bahwa, kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah menjadi atensi dari KPK karena memang sudah pernah disupervisi pada tahun 2021.

Kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 itu sempat ditangani oleh Polda NTT pada tahun 2019 hingga tahun 2021.

Namun pada 31 Agustus 2021 kasus itu dihentikan karena salah satu tersangka bernama Baharudin Tony menang dalam praperadilan.

Mengingat banyaknya laporan serta pengaduan dari masyarakat kepada KPK, akhirnya KPK turun tangan untuk mengambil alih kasus tersebut.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK ambil alih kasus dugaan korupsi bawang merah di Malaka NTT



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026