Logo Header Antaranews Kepri

Lima dekan Unila dipanggil KPK

Kamis, 15 September 2022 14:15 WIB
Image Print
Mantan Rektor Unila Karomani yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Bandarlampung, Sabtu, (10/9/2022). (ANTARA/HO)

Jakarta (ANTARA) - KPK, memanggil lima dekan fakultas di Universitas Lampung (Unila) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022 dengan tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM).

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Lima dekan Unila tersebut masing-masing Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M. Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, Dekan Fakultas Teknik Helmy Fitriawan, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf pembantu rektor I Unila Tri Widioko, Mualimin selaku dosen, dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.

KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri dari tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara "personal" terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil lima dekan Unila



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026