KPK panggil anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap Unila

id KPK,Kasus Suap Unila,Korupsi,Rektor Unila Karomani,suap unila, unila,lampung, universitas lampung,seleksi mahasiswa baru unila

KPK panggil anggota DPR RI terkait kasus dugaan suap Unila

Arsif foto - Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani saat meninggalkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang usai menjadi saksi atas Terdakwa Andi Desfiandi. Bandarlampung, Rabu, (30/11/2022). ANTARA/Dian Hadiyatna

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil anggota DPR RI Muhammad Kadafi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dengan tersangka rektor nonaktif Unila Karomani.

"Hari ini, Muhammad Kadafi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa Unila untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Selain Kadafi, lanjut Ali, KPK juga memanggil Pimpinan Cabang Bank BNI Tanjung Karang, Lampung, Imam Bustami.

Sejauh ini terkait dengan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, satu orang pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

KPK menjelaskan Karomani, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait dengan mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi selaku Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPR Muhammad Kadafi terkait kasus Unila

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE