Logo Header Antaranews Kepri

Pemda laporkan penyegelan sekolah ke Polresta Pontianak

Senin, 19 September 2022 17:55 WIB
Image Print
Pemkot Pontianak secara resmi melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah di atas bangunan SD itu.  (Foto ANTARA/HO-Mardi)
Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik

Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat secara resmi melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, oleh ahli waris pemilik tanah kepada Polresta Pontianak.

"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah, M Arief Eko Paragawan mengatakan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sebenarnya sudah terjadi sejak 1976.

Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut, namun faktanya lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.

Luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp2 miliar.

Sejak tahun 1976 sampai sekarang tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak. Maka dari itu ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41. "Penyegelan akan terus kita lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," katanya lagi.

"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga telah bersurat ke Pemkot Pontianak namun tidak ada respons.



Pewarta :
Editor: Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026