Batam (ANTARA) - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengingatkan pelaku usaha yang ingin memanfaatkan ruang laut untuk tujuan usaha wajib mengurus dan mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“KKPRL itu seperti RTRW kalau di darat, ini wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut untuk berusaha,” kata Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Saiful Anam dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Sebelumnya, Selasa (6/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berupa kegiatan pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Anam mengatakan, penyegelan atau penutupan sementara proyek milik PT TBJ tersebut karena tidak mengantongi KKPRL dan diduga merusak lingkungan, meresahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas nelayan tradisional di Lingga.
Baca juga: Polres Natuna cegah premanisme dengan gencarkan patroli ke objek vital
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan dermaga tidak berizin, akhirnya kami lakukan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan di situ diketahui bahwa kegiatan tidak memiliki KKPLR,” ujarnya.
Dia menjelaskan, KKPRL merupakan perizinan dasar yang harus dimiliki setiap pelaku usaha yang melakukan perizinan usaha di laut. Dasar dari perizinan ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam perizinan terdiri atas tiga, yakni perizinan dasar (KKPRL), izin lingkungan, dan perizinan usaha berbasis risiko.
“KKPRL itu izin dasar, ketika kegiatan pembangunan itu di laut harus memiliki KKPRL, kalau di darat harus memiliki KKPR. KKPRL izinnya ada di KKP sedangkan KKPR ada di ATR/BPN,” katanya.
Baca juga: Cuaca sebagian wilayah Kepri berpotensi hujan pada Sabtu siang
Berdasarkan hasil pengawasan dan pulbaket, PT TBJ tidak mengantongi KKPRL karena alasan ketidaktahuan.
Menurut dia, KKPRL dapat diurus secara daring melalui sistem online single submission (OSS), sehingga pemohon tak perlu hadir secara fisik.
“Jadi, tidak perlu hadir fisik, by online semuanya, dan kalau dia mau konsultasi atau koordinasi, KKP ada di Direktorat Jenderal Ruang Laut, ada kantor pelayanan perizinan di Batam,” ujarnya.
Terkait penyegelan tersebut, kata dia, segala bentuk kegiatan di proyek tersebut dihentikan sampai pelaku memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL).
Langkah selanjutnya akan dilakukan ekspos (gelar perkara) terlebih dahulu di KKP untuk menetapkan sanksi apa yang dijatuhkan kepada PT TBJ.
“Apakah ini nanti ke ranah administrasi atau ranah pidana, tetapi selama ini karena kami berpatokan pada ultimum remedium semua sanksi kami arahkan ke sanksi administrasi,” ujar Anam.
Baca juga:Pemkab Natuna fokuskan dividen dari BRK Syariah untuk membayar utang
Pemko Batam salurkan dana bergulir Rp1,05 miliar untuk usaha mikro
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PSDKP Batam: KKPRL penting dalam pemanfaatan ruang laut
Komentar