KLHK tangkap dua tersangka pencemaran di Riau

id gakkum lhk,sawit,pencemaran lingkungan

KLHK tangkap dua tersangka pencemaran di Riau

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (tengah) dan Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto (kiri) berbicara kepada media memperlihatkan tersangka kasus pencemaran PT SIPP (rompi oranye) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/9/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Upaya penegakan hukum terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) atas dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan industri pengolahan kelapa sawit
Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengamankan dua tersangka dari PT SIPP yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis, Riau karena melakukan pembuangan limbah ke lingkungan yang mengakibatkan pencemaran.

"Upaya penegakan hukum terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) atas dugaan pencemaran lingkungan dari kegiatan industri pengolahan kelapa sawit," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa.

Dirjen Gakkum KLHK menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan AN selaku general manager dan EK selaku direktur dari PT SIPP sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup karena dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan kini AN telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan EK di Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto mengatakan bahwa penindakan terhadap PT SIPP merupakan tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KLHK amankan dua tersangka PT SIPP terkait pencemaran di Riau

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE