Polda Kepri terapkan TNBK warna hijau di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun

id Penerapan pelat hijau di kawasan FTZ,Dirlantas Polda Kepri,Polda Kepri,Batam,Kepri

Polda Kepri terapkan TNBK warna hijau di FTZ Batam, Bintan, dan Karimun

Dirlantas Polda Kepri Tri Yulianto memperlihatkan contoh pelat warna hijau yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2022 nanti (ANTARA/Yude)

Batam (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mulai mengganti warna dasar pelat kendaraan bermotor untuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) di Batam, Bintan, dan Karimun menggunakan pelat warna dasar hijau tulisan hitam pada tanggal 1 Oktober 2022.

Penerapan itu bertujuan agar memudahkan pemilik kendaraan bermotor mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

“Berlakunya mulai tanggal 1 Oktober nanti. Pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNBK) hijau dan tulisan hitam ini diatur pada Pasal 45 ayat 1 (f), yaitu untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto di Batam Kepulauan Riau, Kamis.

Baca juga:
Pemprov Kepri kembalikan 200 ribu dosis vaksin COVID-19 kadaluwarsa

Satgas imbau warga Natuna terapkan protokol kesehatan cegah penularan COVID-19

Dia menjelaskan pelat hijau ini diperuntukkan khusus untuk kendaraan yang hanya berada di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ) seperti di Batam, Bintan, dan Karimun.

“Sehingga dengan adanya pelat hijau, nantinya pemilik kendaraan terbebas dari penanganan bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007 adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan, dan Karimun” kata Tri.

Perbedaan warna pelat nomor kendaraan itu berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang Kendaraan Bermotor Tidak Boleh Dioperasionalkan atau Dimutasikan ke Wilayah Indonesia Lainnya.

Selain pelat hijau, Tri mengatakan bahwa pelat warna putih akan diterapkan di Kepri. Hal itu untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam melakukan penilangan kendaraan secara elektronik dan mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan kamera e-tilang.

Baca juga:
Polairud Polres Karimun jemput dua nelayan yang terdampar di perairan Malaysia

Pemkot Tanjungpinang ingatkan warga pesisir jaga kebersihan laut

"Perubahan pelat kendaraan akan dilakukan bertahap. Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku TNKB/masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina)," ungkapnya.

Tri mengatakan pergantian pelat kendaraan bermotor dilakukan bertahap. Masyarakat diharapkan tidak mengubah pelat nomor kendaraan secara mandiri dan kepolisian belum melakukan penilangan pada kendaraan yang belum masa pergantian pelat kendaraan.

"Jangan mengganti sendiri karena ini bertahap sehingga belum ada penindakan bagi yang pelat kendaraan masih berwarna dasar hitam," ucapnya.

Baca juga:
Indonesia dan Singapura tingkatkan pengawasan laut

Kepala BP Batam berbagi pengalaman percepatan pembangunan dengan Tanjungpinang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE