Pemprov Kepri menjadi panutan penerapan manajemen talenta ASN

id Pemprov kepri,asn

Pemprov Kepri menjadi panutan penerapan manajemen talenta ASN

Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara melantik dua Kepala OPD hasil manajemen talenta di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (25/4/2025). ANTARA/Ogen

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menjadi panutan penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) regional di wilayah kerja Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Adi Prihantara menyampaikan Kepri kini menjadi satu-satunya instansi pemerintah yang sudah mengimplementasikan pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui pendekatan manajemen talenta.

"Hal itu dibuktikan melalui pelaksanaan talent pool pada Maret 2025 untuk posisi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, lalu Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib, serta mutasi rotasi JPT Pratama pada Mei 2025," kata Sekda Adi di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: KJRI Johor Bahru: Cegah deportasi dengan bekerja lewat jalur resmi

Sekda menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan penempatan jabatan yang didasarkan atas pencarian bakat terbaik dalam kepemimpinan yang ada di internal organisasi perangkat daerah (OPD). Sistem ini berbeda dengan open bidding atau lelang jabatan yang terbuka bagi pejabat dari dalam maupun luar OPD.

Sebagai bentuk komitmen penerapan manajemen talenta ASN, kata Adi, Pemprov Kepri telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS, dan mengembangkan sistem digital “Talenta Kepri” sebagai wadah pelaksanaan kebijakan tersebut.

Kepri juga telah memperoleh rekomendasi persetujuan kebijakan dan desain sistem manajemen talenta ASN dari Komisi ASN pada 26 Juni 2024.

"Kami berharap Kepri jadi panutan bagi kabupaten/kota lainnya dalam penerapan manajemen talenta ASN berbasis meritokrasi,” ujarnya.

Baca juga: Hari ini cuaca Kepri diprakirakan masih berawan

Sekda Adi pun menekankan pentingnya bagi ASN beradaptasi dalam menghadapi era revolusi industri 4.0 dan disrupsi teknologi yang mengubah secara signifikan seluruh sendi kehidupan.

Menurutnya birokrasi publik dituntut menjadi lebih lincah dan responsif terhadap tantangan zaman, serta bertransformasi menjadi institusi yang profesional dan berintegritas tinggi.

“Penguatan meritokrasi dalam manajemen SDM aparatur menjadi kunci. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan dasar kuat untuk mewujudkan sistem meritokrasi yang komprehensif,” ungkapnya.

Lanjutnya menjelaskan bahwa salah satu pilar penting dari sistem meritokrasi ini adalah penerapan manajemen talenta, yakni sistem pengelolaan karier ASN yang mencakup akuisisi, pengembangan, retensi dan penempatan talenta berdasarkan potensi dan kinerja tertinggi.

"Manajemen talenta juga mampu mendorong profesionalisme jabatan dan kepastian karier yang berkelanjutan," ucap Adi.

Baca juga:
Jamaah Haji Kloter asal Kepri tiba di Tanah Air

Gubernur pastikan jamaah haji Kepri dapat layanan medis terbaik

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE