
Mahasiswa Desak Yayasan Pecat Rektor UMRAH

Tanjungpinang (ANTARA News) - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji Provinsi Kepulauan Riau mendesak pihak yayasan memecat Prof. Maswardi M. Amin sebagai rektor terkait kasus dugaan pemalsuan nilai pada ijazah kesarjanaan Purwanto.
Desakan itu disampaikan dalam pernyataan sikap Gerakan Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (Geram UMRAH) yang selebarannya dibagikan lima aktivis kepada pengendara sepeda motor dan mobil di sekitar Bundaran Pamedan, Kota Tanjungpinang, Jumat.
Selain itu mahasiswa mendesak pihak yayasan memecat beberapa pejabat UMRAH bila kelak terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan nilai pada ijazah Purwanto.
"Kami minta yayasan mencabut atau menggugurkan ijazah Purwanto. Purwanto juga harus dikeluarkan dari kegiatan akademik kampus," ujar Ketua Geram UMRAH, Basyarudin Idris.
Geram meminta kepolisian menindaklanjuti proses hukum terhadap kasus Purwantot tanpa ragu-ragu.
"Mafia" pendidikan yang mencoreng nama baik UMRAH harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, kata Basyarudn.
Dia juga meminta Pemerintah Kepri yang menyubsidi dana operasional UMRAH bertindak tegas dalam menangani permasalahan tersebut sehingga diharapkan tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Kami berharap ini adalah kasus yang terakhir," katanya.
Kepolisian Kota Tanjungpinang telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalsuan nilai pada ijazah yang diduga dilakukan Purwanto.
Sebanyak tujuh dosen yang juga menjabat di beberapa badan di UMRAH Kepri telah diperiksa pihak kepolisian.
Pada Rabu (21/7-2010) Unit IV Satreskrim Polresta Tanjungpinang memeriksa empat orang dosen sebagai saksi yaitu Rumzi Samin, Agus, Setyaningsih dan Edi Akhyar. Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pemalsuan nilai pada ijazah milik Purnomo menguak setelah Winata Wira, salah seorang dosen UMRAH Kepri melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Modus operandi yang dilakukan ada tiga yaitu mengubah nilai jelek menjadi A mengubah nilai D dan E menjadi A, serta memasukkan nilai yang kosong dengan nilai A.. (Z003/*Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
