Logo Header Antaranews Kepri

Kodat : Minimal Rp3,5 Miliar Dana Bansos Diselewengkan

Sabtu, 24 Juli 2010 12:41 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Kelompok Diskusi Anti 86 mengindikasikan dari Rp20,899 miliar bantuan dana bantuan sosial yang bersumberkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Batam 2009, minimal Rp3,5 miliar diselewengkan.

"Hasil sementara itu menunjukkan terjadi penyelewengan Rp3,5 miliar," kata Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti (Kodat) 86, Tain Komari, di Batam, Sabtu.

Anggaran 2009 untuk bansos senilai Rp22 miliar, sedangkan yang telah disalurkan Pemkot Batam Rp20,899 miliar dalam 6.000 transaksi.

Dari angka realisasi itu, baru 30 persen yang sudah ditelusuri Kodat 86.

"Kemungkinan angka penyelewengan bertambah banyak bila seluruh transaksi berhasil kami investigasi," kata Tain.

Ia mengatakan penyelewengan dana bansos berupa penggelembungan angka bantuan dan bantuan fiktif.

Modus operandi itu antara lain solah-olah untuk biaya selamatan juara MTQ dengan alamat Lilik di perumahan Taman Sari Batam.

"Setelah kami telusuri, ternyata tidak ada yang bernama Lilik di alamat itu. Bahkan, yang tinggal di sana adalah non-Muslim," kata dia.

Kodat-86 dalam menuntaskan investigasi penyaluran dana bansos, terkendala data alamat dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Batam yang tidak semuanya jelas sehingga tidak seluruhnya dapat ditelusuri.

"Sebagian besar alamat penyalurannya tidak lengkap, sehingga kami hanya bisa menelusuri 30 persen dari seluruh transaksi," kata dia.

Seluruh hasil investigasi LSM Kodat 86 sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum misalnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Negeri Batam.

Mengenai proses hukum, kata dia, LSM Kodat 86 menunggu tindak lanjut aparat.

"Kami harap tidak ada lagi intrik dengan pencopotan jabatan pihak-pihak yang hendak mengusut kasus ini, seperti yang terjadi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam Tatang Sutarna," kata dia.

Tatang dimutasi dari jabatan Kajari Batam saat mengusut korupsi bansos Batam.

Beberapa orang yang mengaku tokoh Batam mengirim surat kepada kejaksaan Agung yang meminta agar Tatang dimutasi karena menganggap arogan dan pengusutan Tatang terhadap kasus bansos meresahkan.

Kejari Batam waktu dipimpin Tatang telah meminta keterangan Kabag Keuangan Pemkot Batam Erwinta, Kasir Keuangan Pemkot Batam Titin dan Bendahara Keuangan Pemkot Batam Aris. (Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026