Logo Header Antaranews Kepri

Warga Dompak Duga Direksi KB dan TPD Korup

Minggu, 25 Juli 2010 19:01 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Warga Kampung Dompak Lama, Kota Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya menyatakan dugaan bahwa Direksi PT KB dan PT TPD masing-masing, SH dan HL, melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya mengantongi bukti-bukti permulaan sehubungan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan SH dan HL," kata kuasa hukum warga Dompak Lama, Halomoan Hutapea, Minggu 25 Juli 2010.

"Bukti-bukti yang kami pegang antara lain, surat pernyataan Hamzah, mantan karyawan PT TPD pada 1 Agustus 2009 dan pengalihan hak dengan penjualan lahan yang terdapat di sertifikat hak guna bangunan nomor 00871 seluas 2.966.500 meter persegi kepada PT KB yang dilakukan PT TPD pada 20 November 1996," ujar Hutapea.

PT KB berstatus sebagai perusahaan penanaman modal asing. TPD telah menguasai lahan dengan hak guna bangunan seluas 13.091.800 meter persegi.

Saat ini lahan yang diklaim PT KB bersengketa dengan warga Dompak Lama.

Warga Dompak Lama memegang bukti atas penjualan lahan yang terdapat di sertifikat hak guna bangunan nomor 00871,00873 dan 00874 seluas 8.295.990 meter persegi kepada PT KB (Malaysia) sebagaimana yang dituangkan dalam Annual Report 2001 KB Bhd..

Direksi PT TPD juga diduga telah menyewakan lahan bersertifikat hak guna bangunan nomor 00874, sejak tahun 2006 untuk kegiatan penambangan bauksit, yang diduga t tanpa izin. Sementara SH menerima fee dari kegiatan penambangan bauksit tersebut sebesar 2 dolar Amerika per ton.

"Sampai sekarang penambangan bauksit tersebut masih berjalan terus. Padahal lahan tersebut tidak dapat disewakan kepada pihak lain," ujar Hutapea.

Ia mengemukakan, permasalahan tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Juni 2009. Namun, tidak membuahkan hasil meski beberapa tokoh warga Dompak Lama telah diperiksa.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah memeriksa Hamzah, mantan karyawan PT TPD, Ketua RT 02/RW 03 Sungai Sudip Dompak Lama Penyerahan Sagala, Ketua RT 01/RW 03 Dompak Lama M Din dan Kepala Seksi Penataan Pengukuran Penguasaan Tanah Badan Pertanahan Nasional Tanjungpinang Zainal.

Selain itu aparat kejaksaan juga telah memeriksa Direktur CV TKA, Rid, dan seorang karyawannya, JP, serta EP karyawan PT TPD.

Saat ini Rid dan JP menjadi terdakwa dalam kasus penambangan ilegal di atas lahan yang diklaim milik PT KB. Sementara CV TKA mengklaim menyewa lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan kepada warga setempat yang memiliki surat-surat kepemilikan lahan.

"Barang bukti awal sudah cukup kuat, tetapi pihak kejaksaan terkesan menutupi kasus itu," katanya.

Hutapea melaporkan kegiatan PT TPD dan PT KB yang diduganya merugikan masyarakat dan negara,t kepada Kejaksaan Agung dengan harapan kasus itu diproses secara adil.

"Kami minta kasus itu diproses secara hukum," katanya. (Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026