
Status kasus KDRT Rizky Billar naik ke penyidikan

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus KDRT yang dilakukan oleh artis Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora ke penyidikan.
"Tapi yang jelas kita sudah dapat untuk keterangan tambahan, ya jadi untuk itu jadi dari penyelidikan menjadi penyidikan" ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Sabtu.
Penyidik mendatangi kediaman Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB dan memberikan 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT yang terjadi.
Menurut dia, penyidik mendatangi kediaman Lesti, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Nurma menuturkan kepolisian juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga dan penjaga rumah.
Saat ini diketahui Lesti tengah beristirahat di tempat yang tidak bisa disebutkan, karena yang bersangkutan untuk sementara ingin fokus menjalani pemulihan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora naik ke penyidikan
Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
