
Pemkab Karimun Revisi Perda Pajak

Karimun (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak guna mengoptimalkan sumber pendapatan bagi daerah.
''Usul revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak telah kami sampaikan kepada DPRD. Mudah-mudahan disahkan akhir tahun sehingga dapat mengoptimalkan pendapatan daerah,'' kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Karimun TS Arif Fadillah, di Tanjung Balai Karimun, Sabtu 31 Juli 2010.
Arif Fadillah mengatakan, revisi tersebut mutlak dilakukan karena masih banyak potensi pajak yang belum tertuang dalam sejumlah perda tentang retribusi dan pajak daerah.
Dia mencontohkan pajak air bawah tanah yang banyak dimanfaatkan warga untuk usaha depo air minum isi ulang, sumur bor dan lainnya.
''Ada pula pajak katering dan sejumlah pajak limpahan pusat yang tidak dapat dipungut karena belum ada payung hukumnya,'' katanya.
Menurut dia, pajak katering dihapus pemerintah pusat untuk diserahkan pengelolaannya kepada daerah per 1 Juli 2010.
''Revisi itu juga bertujuan untuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,'' katanya.
Ia juga mengatakan, klausul perda yang diusulkan juga ditambah dengan sanksi tegas bagi wajib pajak yang tidak melunasi kewajiban.
''Masih ada segelintir wajib pajak yang mangkir saat didatangi petugas. Agar tertib, kami akan mencantumkan sanksi pencabutan izin bagi wajib pajak seperti itu,'' katanya.
Dia menuturkan, perda baru itu akan mencakup semua retribusi yang diatur dalam sejumlah perda yang disahkan sejak beberapa tahun terakhir.
''Jadi, tidak akan ada lagi banyak perda. Semuanya tertuang dalam satu perda saja,'' tuturnya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
