Logo Header Antaranews Kepri

Bupati Karimun Ajukan Tiga Ranperda

Senin, 2 Agustus 2010 21:48 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Bupati Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun mengajukan tiga rancangan peraturan daerah dalam rapar paripurna DPRD setempat, Senin 2 Agustus 2010.

Rancangan yang diajukan dan dipaparkan Bupati Nurdin yaitu Raperda Pajak Daerah, Penyelenggaraan Kependudukan dan Catatan Sipil serta Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, KTP dan Akta Catatan Sipil.

Nurdin mengatakan tiga raperda itu bertujuan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dan tertib administrasi kependudukan.

''Ranperda Pajak yang kami ajukan menggantikan sebelas perda sebelumnya sehingga seluruh potensi pajak daerah terhimpun dalam satu Perda,'' kata dia.

Dia mengatakan, banyak potensi pajak yang belum tergali seperti pajak air bawah tanah, katering dan pajak limpahan dan bagi hasil dari pemerintah pusat maupun provinsi.

''Pengajuan Raperda itu harus dilakukan karena perda lama tidak relevan lagi dengan Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,'' ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Perda Pajak yang baru akan memuat klausul sanksi tegas bagi objek pajak maupun petugas pemungut sehingga dapat memperkecil kecurangan.

Hal yang sama juga berlaku untuk Raperda Kependudukan dan Catatan Sipil karena Perda lama belum mencantumkan ketentuan mengenai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menjadi dasar pemberlakuan KTP SIAK.

Raperda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, KTP dan Akta Catatan Sipil harus diajukan supaya Perda No 18 dan 19 tahun 2001 dapat dicabut.

Usai berpidato, Nurdin Basirun menyerahkan tiga raperda itu kepada Ketua DPRD Raja Bakhtiar.

Rapat paripurna yang dihadiri 24 dari 30 anggota dewan itu beragendakan penyampaian Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati atas APBD 2009 serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2010.



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026