Logo Header Antaranews Kepri

Kejati Belum Putus Penangguhan Sekda Anambas

Rabu, 4 Agustus 2010 16:33 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan HA, Sekretaris Daerah Anambas, yang ditahan di Rumah Tahanan Tanjungpinang.

"Kami harus mengkaji permohonan yang diajukan tersangka, kemudian hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Tengku Sofyan Oebit yang dihubungi dari Tanjungpinang, Rabu 4 Agustus 2010.

HA ditahan sejak 28 Juli 2010 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium bahasa di sembilan sekolah menengah pertama di Natuna senilai Rp4,6 miliar.

HA ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai pengguna anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna pada 2007. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Natuna.

"Permohonan penangguhan penahanan diajukan setelah dua hari tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Tanjungpinang," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan pihak kejaksaan, harga alat laboraturium bahasa tersebut diduga ditinggikan sehingga memboroskan keuangan negara. Selain itu pihak kejaksaan juga menemukan rekayasa dalam proses pencairan dana proyek.

"PT CMA telah menyediakan alat laboratorium bahasa untuk seluruh SMP di Natuna, namun terdapat perbedaan harga satuan per paket sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp628 juta," ujar Kepala Humas Kejati Kepri Bambang Panca.

Selain HA, kata dia, pihak kejaksaan telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu M, Direktur Utama PT CMA, dan R yang menjabat sebagai Diretur PT CMA sebagai tersangka.

Penyidik kejaksaan menduga M telah menandatangani dokumen penawaran, kontrak dan pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan R yang merupakan adik kandungnya sendiri.

"Kami menduga panitia dan penanggung jawab anggaran tidak tertib dalam mengelola keuangan daerah," kata Bambang. (NP-Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026