Natuna (ANTARA) - Nelayan Pulau Subi, Natuna, Kepulauan Riau, menemukan Dugong atau Duyung dengan panjang dua meter mati akibat tersangkut jaring.
"Seharusnya ada edukasi terkait dengan mamalia yang dilindungi, dan beberapa pelatihan terkait dengan cara penyelamatan mamalia yang terdampar di pantai atau tersangkut jaring," kata Daeng Cambang pemerhati satwa dan lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna saat dihubungi dari Natuna, Jumat.
Terkait penemuan dugong di Subi oleh warga tersebut Ia meyakini akan lebih baik jika ada penanganan secara tepat, karena tersangkut jaring dugong itu tidak langsung mati.
"Jika terjadi kesalahan penanganan, mamalia akan stres dan mati. Dugong kalau tersangkut jaring masih punya waktu hidup lama hingga 6 jam, lebih dari itu ia akan lemah," kata Cambang.
Baca juga:
Polres Natuna razia apotek di Ranai cegah penjualan obat jenis sirup
Natuna jalankan program bersih pantai, tunjang pariwisata bahari
Sementara Camat Subi, Awang membenarkan jika salah satu warganya menemukan dugong dalam kondisi mati dan telah dijadikan masakan pada acara pesta nikah warga setempat.
"Pukat itu dipasang semalam, waktu nelayan ngangkat ada itu (dugong)," ucapnya saat dihubungi, Kamis (20/10).
Ia mengatakan, mendapat keterangan dari nelayan Dugong tersebut ditemukan dalam kondisi mati karena diduga akibat terlalu lama didalam jaring.
Karena begitu, ia menjelaskan agar tidak mubazir Dugong dibawa pulang untuk lauk pada acara pernikahan.
"Tujuan memasang pukat memang untuk nyari lauk buat nikahan, dan kebetulan dapat dugong yang kemudian mati," ujarnya.
Baca juga:
Basarnas pastikan Pos Siaga SAR Pulau Laut siap dukung latgab Indo-Pura
TMMD Kodim Natuna sosialisasikan pencegahan stunting di Anambas
Ia mengaku, nelayan sudah mengetahui bahwa dugong dilindungi dan pasti akan dilepas jika ditemukan dalam keadaan hidup.
"Sudah tahu, karna mati dibawa pulang," ucapnya.
Untuk diketahui, Duyung atau Dugong adalah sejenis mamalia laut yang merupakan salah satu anggota Sirenia atau sapi laut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dugong dikategorikan sebagai biota perairan yang dilindungi.
Hal itu dikarenakan dugong termasuk mamalia laut yang populasinya terus menurun dan terancam punah.
Pembunuhan terhadap dugong bisa dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga:
Siklon tropis Nesat berdampak pada gelombang tinggi Laut Natuna Utara dan Anambas
Warga selamatkan paus terdampar di Pulau Laut Natuna
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Warga temukan Duyung mati tersangkut jaring di Natuna
Berita Terkait
HNSI tingkatkan kualitas SDM melalui sertifikasi nelayan
Rabu, 20 November 2024 19:48 Wib
Pemkab Natuna beri pendidikan dasar tentang seks pada pelajar SD
Rabu, 20 November 2024 17:52 Wib
BPN Batam catat 15 ribu sertifikat tanah telah elektronik
Rabu, 20 November 2024 17:37 Wib
Pemkot Batam jemput bola ke sekolah rekam data KTP-el pemula
Rabu, 20 November 2024 15:38 Wib
BPN Batam buka pelayanan di MPP
Rabu, 20 November 2024 14:41 Wib
Pemko Batam wujudkan ruang aman bermain dan inklusif untuk anak
Rabu, 20 November 2024 13:21 Wib
BPBD Natuna patroli ke daerah rawan banjir
Rabu, 20 November 2024 11:05 Wib
BPJS Kesehatan Natuna nilai kembali fasilitas RSUD
Rabu, 20 November 2024 9:05 Wib
Komentar