
Sekitar 2.300 Narapidana Dapat Remisi 17 Agustus

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) I Gede Widiarta, Rabu 11 Agustus 2010, mengatakan, ada rencana remisi umum dan khusus dilakukan sekaligus, namun hal itu baru diputuskan pada dua atau tiga hari lagi.
Dia mengatakan, narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain berperilaku baik selama dibina, mendapatkan remisi.
Narapidana yang tidak memenuhi persyaratan kemungkinan tidak mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Narapidana yang memenuhi persyaratan mendapat pengurangan masa penahanan pada 17 Agustus 2010 sekitar 2-3 bulan. Sedangkan remisi khusus hanya diberikan 1-2 bulan.
"Sekitar 10 persen narapidana yang bukan beragama Islam tidak mendapatkan remisi khusus. Mereka akan mendapatkan remisi saat merayakan hari besar keagamaannya," kata Widiartha..
Ada narapidana dibebaskan setelah mendapatkan remisi, namun jumlahnya tidak banyak, katanya.
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
