Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024

id Komisi II DPR,DPR RI,Mardani Ali Sera,Pemilu 2024,PN Jakarta Pusat,Partai Prima,Penundaan pemilu

Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu Anggota DPR RI tahun 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Jakarta (ANTARA) - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tidak menghalangi pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, di Jakarta, Kamis (2/3/2023), mengatakan, putusan itu tidak menghalangi KPU melaksanakan tugasnya melanjutkan tahapan pemilu hingga diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Hal tersebut, kata Mardani, karena gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan perbuatan melawan hukum.

"Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara perdata, namun tidak demikian dengan partai lain," ujarnya.

Mardani juga menyebut surat keputusan terhadap KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Bukan wilayah PN (pengadilan negeri)," imbuhnya.

Terlebih, ujarnya lagi, putusan terkait pemilu berjalan atau tunda merupakan ranah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Mardani mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 yang saat ini sudah berjalan tidak bisa diinterupsi hanya karena persoalan satu partai.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi II DPR: Putusan PN Jakpus tak halangi pelaksanaan Pemilu 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE