Logo Header Antaranews Kepri

Polresta Barelang Tangkap Pembunuh Pengusaha

Senin, 6 September 2010 17:45 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menangkap seorang perampok yang dengan senjata api membunuh korbannya seorang pengusaha sembako di Batam.

"Tersangka kami tangkap di Cakung, Jakarta Timur, kemarin," kata Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Pol Pudji Hartanto di Batam, Senin 6 September 2010.

Ia mengatakan tersangka Ks ditangkap tanpa perlawan dalam pelariannya di Jakarta.

Ks, diduga sebagai eksekutor yang menembak pengusaha sembako Acai dua kali pada Selasa (31/8), menggunakan senjata FN 45.

Sedangkan seorang temannya, yang membawa motor dan memboncengnya, masih dalam pengejaran polisi.

Tersangka, Senin pagi langsung dibawa ke Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kata Kapolda.

"Sampai saat ini masih pemeriksaan, karena tersangka baru sampai. Termasuk dengan siapa, siapa temannya," kata Kapolda.

Ks, yang saat ditangkap mengaku bernama Rio itu merupakan residivis dengan kesalahan serupa.

"Dia pernah melakukan hal yang sama. Pernah masuk penjara, kemudian ke luar," kata dia.

Untuk mengejar tersangka lainnya, polisi bekerja sama dengan TNI, kata dia. Meski begitu ia tidak memastikan bahwa tersangka lainnya adalah oknum TNI.

"Saya tidak menyatakan itu TNI ya, silahkan saudara cari tahu sendiri ke TNI," kata dia.

Mengenai isi tas yang dibawa kabur tersangka, Kapolda mengatakan tersangka mengaku tidak berisi uang.

"Barang bukti yang diambil, menurut pengakuannya, tidak ada uangnya," kata kapolda.

Seorang pengusaha sembako Acai tewas tertembak kawanan perampok, usai menutup toko sembakonya, Selasa (31/8) malam.

Sebelum tertembak, Acai diduga berupaya mempertahankan tasnya yang berisi uang dari rampasan perampok.

Acai tewas setelah dua peluru tajam menembus punggungnya. Diduga penembakan terjadi dari jarak dekat.

Acai meninggalkan seorang istri dan dua anak lelaki kembarnya yang masih duduk di sekolah dasar. (Y001/Z003/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026