Tanjungpinang (ANTARA) - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang pelaku perampokan terhadap seorang perempuan lanjut usia atau lansia yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa mengatakan pelaku perampokan berinisial Rs (31 tahun), merupakan seorang mahasiswa itu berhasil ditangkap jajaran Satreskrim di kawasan Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Jumat 11 Oktober 2024.
"Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan yang dilakukan jajaran kami dibantu dengan informasi dari masyarakat," kata Kapolresta Tanjungpinang, Senin.
Kapolresta menjelaskan modus perbuatan pelaku Rs awalnya mendatangi rumah korban lansia berinisial M (71 tahun) di Gang Pulau Pandan, Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, pada 21 Agustus 2024 atau malam hari. Saat kejadian, korban lansia berinisial M (71 tahun) sedang berada di rumah sendirian.
Pelaku berpura pura sebagai pengantar paket, lalu setelah dibukakan pintu oleh korban, tiba-tiba pelaku langsung merampas barang perhiasan yang dipakai korban termasuk ponsel.
Tidak hanya itu, pelaku juga memukul bagian mata dan bibir korban berkali-kali, hingga korban tidak berdaya dan babak belur. Pelaku lantas melarikan diri sembari membawa perhiasan gelang dan kalung emas, serta ponsel.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian fisik hingga materil sekitar Rp17 juta - Rp20 juta.
"Dari hasil pemeriksaan polisi, alasan pelaku melakukan perbuatan itu lantaran untuk bermain judi online dan modal menikah," ungkap Kapolresta Tanjungpinang.
Atas perbuatannya, tersangka Rs dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Pemprov Kepri bangun dermaga apung HDPE senilai Rp2,7 miliar di Durai Karimun
Selasa, 15 Oktober 2024 16:54 Wib
Angka stunting Kota Tanjungpinang masih terendah se-Kepri
Selasa, 15 Oktober 2024 14:52 Wib
Kompolnas dukung sanksi tegas polisi yang positif narkoba di Kepri
Selasa, 15 Oktober 2024 8:46 Wib
Dinkes Tanjungpinang gandeng swasta untuk sediakan obat TBC gratis
Senin, 14 Oktober 2024 16:01 Wib
BPJS Kesehatan evaluasi kepesertaan JKN jadi syarat wajib mengurus SKCK
Senin, 14 Oktober 2024 13:17 Wib
Pengamanan pilkada, Polresta Barelang evaluasi Operasi Mantap Praja Seligi 2024
Sabtu, 12 Oktober 2024 9:32 Wib
Pria lansia hilang di Bintan, ditemukan SAR gabungan dalam kondisi meninggal
Sabtu, 12 Oktober 2024 7:36 Wib
Pengadilan Agama Tanjungpinang tangani 701 perkara perceraian
Jumat, 11 Oktober 2024 17:38 Wib
Komentar