Siak (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan yang merampok uang jutaan rupiah dengan modus mengaku sebagai anggota polisi bermodalkan senjata api mainan kepada korbannya.
Kepala Satreskrim Polres Siak Iptu Toni Prawira di Siak, Kamis mengatakan pelaku memulai aksinya di Jalan Lintas Perawang-Siak Kilometer 11, Kecamatan Kotogasib. Pelaku berjumlah dua orang melakukan aksinya kepada dua orang korban pula pada Rabu (31/1) dini hari.
"Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Polsek Koto Gasib mencabut kunci motor korban dan menyuruhnya jongkok. Kemudian menodongkan senjata ke kepala pelapor dan memukul kepalanya dengan satu pucuk diduga senjata api," kata kasat.
Pelaku berkata kepada korban di mana yang bersangkutan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dua korban diborgol lalu disuruh naik ke sepeda motor menuju ke kafe di KM 53 Koto Gasib di mana satu orang rekan pelaku yang juga mengaku sebagai anggota kepolisian telah menunggu.
"Korban diinterogasi dua orang pelaku tersebut, terus dipukuli oleh pelaku. Kemudian salah satu dari pelaku memeriksa motor pelapor dan menemukan racun hama babi yang berada di jok motor. Pelaku mengatakan bahwa ancaman hukuman kami di atas tiga tahun dikarenakan menyimpan racun hama babi tersebut," ungkap Toni.
Kemudian korban difoto dan divideo sambil sembari memegang racun hama babi tersebut. Lalu pelaku bertanya apakah ada uang di ATM dan dijawab korban ada Rp3, 4 juta hingga akhirnya diminta sebanyak Rp3 juta. Akhirnya setelah mengambil uang korbam diperbolehkan pulang.
Baca juga:
Bulog Batam salurkan beras CPP kepada 34.592 KK
Pemprov Kepri anggarkan dana Rp18 miliar untuk bantuan pendidikan siswa
Pemkot Batam usulkan 86 formasi CPNS tahun 2024
Komentar