Logo Header Antaranews Kepri

KPK konfirmasi mantan wali Kota Bandarlampung Herman H N yang titipkan calon maba Unila

Jumat, 18 November 2022 13:06 WIB
Image Print
Mantan wali Kota Bandar Lampung Herman H.N. berjalan saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Bandar Lampung, Lampung, Kamis (17/11/2022). (ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc)

Jakarta (ANTARA) - KPK mengonfirmasi mantan wali Kota Bandarlampung Herman H N yang pernah "menitipkan" calon mahasiswa baru (maba) untuk diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, mengatakan Herman hadir dan diperiksa sebagai saksi di Mapolresta Bandarlampung, Kamis (17/11).

"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan pada Kamis (17/11) telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unila," kata Ali Fikri.

Herman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rektor nonaktif Unila Karomani (KRM) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Usai diperiksa, Herman mengakui bahwa dirinya pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke FK Unila. Namun, orang yang dimaksud itu tidak diterima di FK Unila.

"Saya pernah menitipkan, tetapi tidak diterima. Tidak ada saya kasih-kasih uang," kata Herman di Bandarlampung, Kamis (17/11).

KPK telah menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; sedangkan tersangka sebagai pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK konfirmasi eks wali Kota Bandarlampung titipkan calon maba Unila



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026