
KPK panggil dua bupati terkait kasus rektor Unila

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil lima orang saksi, termasuk anggota DPR RI Muhammad Kadafi, dan dua kepala daerah yaitu Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad serta Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo, dalam penyidikan kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani sebagai tersangka.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Selain itu, dua saksi lainnya yaitu pihak swasta yakni M. Alzier Dhianis Thabrani dan Thomas Azis Riska.
"Yang sudah hadir Musa Ahmad, Thomas Azis Riksa, M. Alzier Dhianis Thabrani," tambah Ali.
Hingga kini, KPK total menetapkan empat tersangka yang terdiri atas tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri; serta seorang tersangka pemberi suap dari pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang sudah berstatus terdakwa.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas LampungTahun Akademik 2022.
Selama proses itu berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.
Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan uang, selain yang resmi sesuai mekanisme yang ditentukan, kepada pihak universitas.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil anggota DPR hingga dua bupati terkait kasus rektor Unila
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
