DPMPTSP Kepri bantah tolak terbitkan izin 34 perusahaan pertambangan

id DPMPTSP, Kepri, bantah tolak keluarkan izin,34 perusahaan pertambangan

DPMPTSP Kepri bantah tolak terbitkan izin 34 perusahaan pertambangan

Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra (ANTARA/Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau (DPMPTSP Kepri) membantah telah menolak untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan pasir kuarsa untuk 34 perusahaan.

Kepala DPMPTSP Kepri Hasfarizal Handra di Tanjungpinang, Rabu, menegaskan puluhan perusahaan itu belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan izin usaha pertambangan.

Berdasarkan Peraturan Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pihak perusahaan wajib melengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

"Itu syarat yang harus dipenuhi pihak perusahaan untuk masuk ke sistem Online Single Submission (OSS)," kata Hasfarizal.

Menurut dia, DPMPTSP Kepri tidak akan gegabah dalam memberikan izin usaha pertambangan kepada perusahaan yang belum memenuhi prosedur administrasi yang ditetapkan regulasi tersebut.

"Kami bisa disalahkan, bisa diperkarakan kalau sempat mengeluarkan izin tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Hasfarizal menegaskan pihaknya sudah meminta seluruh perusahaan untuk melengkapi dokumen persyaratan sehingga izin usaha pertambangan dapat diterbitkan sesuai rekomendasi Dinas Energi Sumber Daya Mineral.

Ia juga membantah DPMPTSP Kepri bersikap pilih kasih terhadap perusahaan pertambangan. Kondisi yang terjadi, menurut dia, tidak seperti itu karena seluruh perusahaan mendapatkan perlakuan yang sama.

Selain 34 perusahaan pertambangan yang berencana melakukan aktivitas pertambangan di Natuna itu, DPMPTSP Kepri juga tidak menerbitkan izin untuk puluhan perusahaan di sektor lain yang belum memenuhi prosedur.

Oleh karena itu, DPMPTSP Kepri melayangkan surat untuk seluruh perusahaan agar memenuhi prosedur administrasi.

"Kami tidak mungkin menghalangi investasi. Jadi informasi yang menyebutkan bahwa kami menolak keluarkan izin itu, perlu diklarifikasi karena tendensius," ucapnya.

Sebanyak 34 perusahaan yang belum memenuhi syarat administrasi yakni PT Natuna Alam Sejahtera, PT Harapan Anugrah Alam, PT Alam Khatulistiwa Mineral, PT Intan Mineral Andalan, PT Nhadhiera Apriliya Putri, PT Pribumi Wiraraja Karimun, PT Empat Bersaudara Abadi, PT Sinar Ultra Mineral, PT Aneka Sumber Daya Indonesia, dan PT Karimun Alam Semesta.

Selain itu, PT Trada Energi Mineral, PT Conanka Indotama, PT Bina Karya Alam, PT Bukit Karya Alam, PT Bukit Alam Indo, PT Lumbung Pasir Prima, PT Tanjung Paku Bertuah, PT Bahalap Silika, PT Tunas Kekarindo Perkasa, PT Kapital Energi Indonesia, PT Binar Silika Natuna, PT Anindha Tuah Amara dan CV Bintan Cahaya Alam.

Kemudian, PT Cahaya Majdi Indonesia, PT Putra Asli Selpa, PT Prima Andalan Mineral, PT Bintang Buana Mineral, PT Satu Nusa Alam, PT Sarana Trans Sejahtera, PT Intan Permata Mineral, PT Sumber Daya Mineral Indonesia, PT Bersaudara Sinergi Mineral, PT Silika Sumber Mineralindo dan PT Cipta Andalan Pratama.
 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE