
KPU Karimun Prediksi Hanya Dua Pasang Kandidat

Karimun (ANTARA News) - Ketua KPU Karimun, Kepulauan Riau, Zulfikri memprediksi hanya dua pasangan kandidat bupati dan wakil bupati periode 2011-2016 yang akan bersaing pada pemilihan kepala daerah tahun 2011.
"Kedua pasangan yang akan bertarung 5 Januari mendatang, yakni 'incumbent' Nurdin - Rafiq yang diusung oleh koalisi sembilan partai politik besar dan pasangan Syamsuardi dengan Suryaminsyah diusung oleh Partai Koalisi Kebangkitan Bangsa merupakan gabungan 16 parpol," katanya di Tanjung Balai Karimun, Kamis.
Zulfikri menjelaskan, berdasarkan data pemilihan legislatif 2009, pesta pemilihan legislatif di Karimun hanya diikuti oleh 34 parpol.
"Mengacu pada data tersebut masih ada sembilan parpol lagi yang belum menyatakan dukungannya pada calon bupati dan wakil bupati, namun gabungan perolehan suara kesembilan parpol itu kurang dari 15 persen," katanya.
Sedangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pasangan kandidat pilkada harus mendapat dukungan minimal 15 persen suara pada pemilihan legislatif lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, sembilan koalisi besar parpol yang mengusung Nurdin-Rafiq memiliki 27 kursi dari 30 total kursi yang ada di DPRD Karimun, dengan rincian, Golkar (7 kursi), PKS (2 kursi), Hanura (3 kursi), PPP (2 kursi), PDIP (3 kursi), PBR (3 kursi), Demokrat (3 kursi), PPIB (1 kursi) dan PAN (3 kursi)
Sedangkan Partai Koalisi Kebangkitan Bangsa yang mengusung pasangan Syamsuardi - Suryaminsyah (SS) merupakan gabungan 16 parpol masing-masing PKB (2 kursi), Gerindra, PMB, PDS, PDK, PPD, PPRN, PNBK, Barnas, Partai Patriot, PKPI, PKPB, PPI, Pelopor, PKDI, dan PPPI.
Menurut Ketua Tim Sukses Pasangan SS itu, Rocky Marciano Bowle, koalisi itu memperoleh lebih dari 20 persen perolehan suara yang sah pada pemilihan legislatif lalu.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KPU Karimun, Darman Munir, memiliki prediksi yang hal sama dengan ketuanya.
"Jumlah total perolehan suara sah milik sembilan parpol yang belum menyatakan dukungan terhadap kandidat bupati dan wakil bupati sekitar 12,4 persen saja," katanya.
Berdasarkan ketentuan, kata dia, gabungan parpol tersebut tidak bisa mengusung kandidat karena minimal harus memiliki 15 persen suara atau memiliki 5 kursi di DPRD Karimun.
Dia memaparkan secara rinci perolehan suara yang dimiliki sembilan parpol tersebut, PPDI,(0,5 persen), PNI Marhaenis (1,5 persen), PDP (1,7 persen), Republik ( 2 persen), PBB (0,6 persen), PIS (1,1 persen) , PKNU (2,4 persen), Merdeka (1,5 persen) dan PSI (1,0 persen). (HAM/S023/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
