
PNS Ikut Pilkada Harus Letakkan Jabatan

Karimun (ANTARA News) - Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Anwar Hasyim mengatakan pegawai negeri sipil yang maju sebagai calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah setempat harus meletakkan jabatan.
"Sesuai peraturan, pegawai negeri yang maju dalam Pilkada harus meletakkan jabatan, baik struktural maupun fungsional," katanya di Tanjung Balai Karimun, Jumat.
Ketentuan itu, kata Anwar Hasyim, tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 30/1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Pasal 59 UU 32/2004 disebutkan, setiap calon bupati maupun wakil bupati harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan apabila berstatus pegawai negeri sipil, anggota TNI maupun Polri.
"Ketentuan itu berlaku untuk Pak Syamsuardi (Asisten III Sekda) dan Syuryaminsyah (Kepala Dinas Pariwisata) yang menyatakan maju sebagai calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 5 Januari 2011," ucapnya.
Menurut dia, keduanya punya hak untuk ikut berpolitik karena merupakan hak setiap warga negara. Namun, mereka harus melepaskan jabatan karena PNS merupakan aparatur negara yang dilarang terlibat politik praktis.
"Sambil menunggu ada pejabat yang menggantikan keduanya, mereka masih tetap menjabat dengan status Plt (Pelaksana tugas)," katanya.
Syamsuardi dan Syuryaminsyah diusung oleh Koalisi Kebangkitan Bersama, gabungan 16 partai politik dan dideklarasikan di sekretariat DPC PKB Karimun, Kamis pekan ini.
Secara terpisah, Syamsuardi maupun Syuryaminsyah mengatakan siap mematuhi ketentuan untuk mundur dari jabatan.
"Kami maju tentu sudah memperhitungkan konsekwensi yang harus kami patuhi, termasuk mundur dari jabatan," kata Syamsuardi.
Ketua KPU Karimun Zulfikri mengatakan, pernyataan pengunduran diri dari jabatan merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon berstatus PNS.
"Pernyataan mengundurkan diri harus dilampirkan saat mendaftar. Selain itu, calon berstatus PNS harus melampirkan surat izin dari pimpinan untuk maju dalam Pilkada," katanya. (ANT-028/Z003/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
