Dua tersangka Net89 ditetapkan sebagai buronan

id Penipuan net89 smi, robot trading, mabes polri, dittipideksus bareskrim polri,net89

Dua tersangka Net89 ditetapkan sebagai buronan

Arsif foto - Tim kuasa hukum korban penipuan investasi robot trading Net89 PT. SMI Zainul Arifin memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) -
Dua dari tujuh tersangka penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yaitu AA dan LS ditetapkan sebagai buronan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
 
"Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Kumara saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin.
 
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, yakni AA selaku pendiri atau pemilik Net89 atau PT. SMI, LSH selaku Direktur SMI dan ESI selaku member dan exchanger.
 
Kemudian lima tersangka merupakan sub-exchange, yakni RS, AL, HS, FI dan DA.
 
Dari delapan tersangka tersisa tujuh orang, karena tersangka HS meninggal.
 
Hingga kini, penyidik belum menahan ketujuh tersangka, dengan alasan sedang memaksimalkan penyitaan aset para tersangka.
 
"Betul (belum ditahan), kami masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan tersangka sudah kami cekal semua," kata dia.
 
Penyidik juga tidak mewajibkan para tersangka wajib lapor, karena mereka memenuhi panggilan penyidik ketika diperlukan.
 
Chandra memastikan, meski belum menahan, para tersangka masih berada di Indonesia, namun hanya dua tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
 
"Tidak kami kenakan wajib lapor, tapi untuk para tersangka masih memenuhi pemanggilan kami saat dibutuhkan untuk pemeriksaan," kata Chandra.
 
Meski demikian, kata Chandra, pihaknya telah melakukan proses penetapan DPO terhadap kedua tersangka.
 
Dihubungi terpisah, kuasa hukum korban Net89 Zainul Arifin mengatakan pihaknya mendapat informasi kedua tersangka sudah melarikan diri ke luar negeri.
 
Menurut dia, pencekalan yang dilakukan penyidik dinilai terlambat, terlebih para tersangka tidak dilakukan penahanan.
 
"Per tanggal 15 November kami sudah minta kepada Mabes Polri untuk dilakukan penahanan dan pencekalan. Dengan maksud agar ada kepastian hukum," kata Zainul.
 
Namun, penyidik menyampaikan masih melakukan pendalaman perkara dan mengumpulkan alat bukti.
 
Seharusnya, kata dia, dilakukan penahanan terhadap para tersangka agar ada kepastian hukum dan keadilan.
 
"Bagaimana mau melakukan penyitaan jika para terlapor tidak ditahan, maka dikhawatirkan para tersangka ini akan melarikan diri ke luar negeri dan menghilangkan alat bukti," kata Zainul.
 
Dalam kasus ini terdapat 230 korban yang dilaporkan oleh kuasa hukum korban. Korban berdomisili dari berbagai daerah mengalami kerugian bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai dengan Rp1,8 miliar. Dengan total kerugian seluruhnya Rp28 miliar.
 
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik tetapkan 2 tersangka Net89 sebagai buronan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE