Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan sedikitnya dua tersangka pada kasus dugaan penipuan kepada puluhan korban dengan modus penyelenggara acara pernikahan (wedding organizer/WO) di daerah itu yakni seorang perempuan berinisial A dan pria berinisial D.
“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan pelaku berinisial A ini berperan sebagai penanggung jawab dari semua kegiatan dan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.
Menurut dia, kedua pelaku ini bukan pasangan suami istri melainkan pemilik usaha dan pegawai.
“Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai,” kata dia.
Sementara untuk tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.
Baca juga: Polda Metro Jaya tahan pemilik WO bermasalah
Menurut dia, saat ini petugas masing melakukan pendalaman dan mengumpulkan barang bukti kejahatan.
“Kami juga masih memeriksa para korban yang sudah 87 orang melaporkan aksi kejahatan tersebut,” kata dia
Menurut dia, pemeriksaan ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kombes Pol Erick menyatakan jika masih ada yang menjadi korban aksi penipuan ini, maka pihaknya akan menerima laporan dari setiap warga negara.
“Kami akan terima, akan diteliti apakah berkaitan secara langsung atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang diduga menjadi korban penipuan WO PT Ayu Puspita Sejahtera, membuat laporan di Polres Metro Jakarta Utara terkait adanya dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan perusahaan penyelenggara pernikahan tersebut kepada para korbannya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

Komentar