Ketua MA harap mahasiswa Kepri pahami e-Berpadu

id ma,berharap,mahasiswa,memahami,e berpadu,kepri

Ketua MA harap mahasiswa Kepri pahami e-Berpadu

Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin (kenakan baju batik) saat berdiskusi dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. ANTARA/Nikolas Panama

Tanjungpinang (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh mahasiswa dari berbagai kampus di Provinsi Kepulauan Riau mengetahui sistem elektronik berkas pidana terpadu atau e-Berpadu, sehingga memahami fungsi aplikasi wujud perkembangan pelayanan berbasis elektronik.

Ketua MA Prof Syarifuddin saat meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepri, Senin, mengatakan mahasiswa perlu mendapatkan pengetahuan soal e-Berpadu sejak dini sehingga dapat memanfaatkan fasilitas itu di masa mendatang.

Ia minta Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendorong seluruh pimpinan kampus untuk menyosialisasikan e-Berpadu dengan melibatkan pihak pengadilan.

Baca juga:
Sepeda motor listrik mulai mengaspal di jalanan Kepri

Gubernur Ansar harap MA bangun PN di seluruh kabupaten dan kota

Pelayanan dalam aplikasi itu berupa integrasi berkas pidana antarpenegak hukum untuk layanan permohonan izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, penangguhan penahanan, pelimpahan berkas pidana elektronik, permohonan penetapan diversi, dan izin besuk tahanan secara daring oleh masyarakat tanpa harus datang ke pengadilan.

"Pelayanan yang kami berikan terus-menerus mengalami kemajuan melalui pendekatan teknologi informasi. Sistem e-Berpadu dibangun untuk mendukung sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI)," katanya pula.

Menurut dia, e-Berpadu merupakan inovasi terbaru dari MA yang membantu Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dalam mengelola pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang terstruktur, jelas, logis serta berbasis kinerja. Kemampuan aplikasi ini meliputi manajemen layanan pengadaan, manajemen pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, manajemen layanan secara elektronik, dan manajemen layanan pendampingan, konsultasi dan bimbingan teknis.

Sistem e-Berpadu menjadi “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court pidana), yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Baca juga:
Ketua MA resmikan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di Kepri

Kampus UMRAH tetapkan Zona Integritas di dua fakultas

Pelayanan prima untuk para pencari keadilan perlu diberikan, salah satunya dengan mewujudkan administrasi perkara pidana berbasis elektronik. Modernisasi dalam penegakan hukum ini pula mengedepankan transparansi, profesionalisme dan akuntabilitas.

Saat ini, kata dia lagi, tujuh pengadilan tinggi menerapkan aplikasi e-Berpadu yakni Pengadilan Tinggi Makassar dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, Pengadilan Tinggi Palembang dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, Pengadilan Tinggi Banjarmasin dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah hukumnya, Pengadilan Tinggi Ambon dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu.

Lalu, Pengadilan Tinggi Kupang dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, Pengadilan Tinggi Yogyakarta dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu, dan Mahkamah Syar'iyah Aceh dan seluruh pengadilan tingkat pertama di wilayah itu.

"Kami juga berkoordinasi dengan dengan lembaga penegakan hukum lainnya seperti Kejagung, Polri dan Kapolri dalam melaksanakan sistem tersebut," ujarnya.

Baca juga:
631 rumah tangga di Kepri dapat sambungan instalasi listrik gratis BPBL

BKKBN Kepri tingkatkan pelayanan KB dengan pelatihan CTU

Pemkot Tanjungpinang optimistis bisa cegah dampak resesi

Pemprov Kepri: Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan permudah wisman

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua MA berharap mahasiswa Kepri memahami e-Berpadu

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE