Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap Mahkamah Agung (MA) membangun pengadilan negeri (PN) di seluruh kabupaten dan kota di provinsi tersebut.
"Kami berharap MA membangun pengadilan agama dan PN di seluruh kabupaten dan kota," kata Ansar saat menyampaikan sambutan dalam peresmian 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di PN Tanjungpinang, Kepri, Senin.
Saat ini, lanjut Ansar, Kepri baru memiliki empat pengadilan negeri di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan Kabupaten Natuna, yang menangani 5.036 perkara; sedangkan Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas belum memiliki pengadilan negeri.
Sementara itu, pengadilan agama di Kepri yang telah beroperasi ialah di Batam, Natuna, Tanjungpinang, Anambas, Lingga, dan Karimun. Pengadilan agama tersebut menangani 4.893 perkara di 2021.
Ansar mengapresiasi MA dalam mengoperasikan Pengadilan Tinggi Kepri, sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan keadilan, karena tidak perlu lagi ke Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru.
Dia juga mendukung MA mengoperasikan Pengadilan Tinggi Kepri karena membuka akses masyarakat di wilayah yang terdiri atas pulau-pulau dan 96 persen lautan ini.
Ansar mengatakan peran Pengadilan Tinggi Kepri semakin strategis karena wilayah tersebut berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Kamboja, dengan potensi kejahatan berskala internasional, seperti penjualan orang, penyeludupan narkoba, pencurian ikan oleh nelayan asing, dan perampokan di laut.
Pemprov Kepri menyiapkan lahan seluas 2 hektare masing-masing untuk pembangunan Pengadilan Tinggi Kepri dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
"Hukum harus ditegakkan untuk kesejahteraan masyarakat. Mudah-mudahan Pengadilan Tinggi Kepri memberi keadilan bagi pencari keadilan. Saya doakan seluruh jajaran MA selalu sukses. Kalau kita menanam pohon-pohon kebaikan yang kita tanam, maka kita akan mendapatkan kebaikan pula," kata Ansar.
Menanggapi keinginan Ansar tersebut, Ketua MA Syarifuddin mengatakan pembangunan gedung pengadilan negeri harus melalui usulan dari pemerintah daerah ke MA. Kemudian, MA akan melanjutkan usulan tersebut kepada presiden.
"Pembangunan dan pengoperasian PN tidak perlu melalui UU (undang-undang), melainkan cukup berdasarkan keputusan presiden," katanya.
Dia menyebutkan pihaknya telah mengusulkan 39 pengadilan negeri baru. Namun, usulan tersebut tidak termasuk pengadilan negeri untuk kabupaten di Kepri.
"Silakan pemda usulkan kepada kami. Kami segera tindaklanjuti," ujar Syarifuddin.
Komentar