Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan (BP) Batam meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 oleh Komisi Informasi Republik Indonesia.
Anggota Bidang Kebijakan Strategis BP Batam Enoh Suharto Pranoto menyatakan, dengan diberikannya anugerah ini, BP Batam akan lebih meningkatkan pelayanan informasi kepada publik.
“Anugerah ini dapat memberikan motivasi kepada BP Batam untuk lebih terbuka dan meningkatkan pelayanan informasi kepada publik,” kata Enoh dari keterangan tertulis yang diterima Antara di Batam, Rabu (14/12).
Enoh menjelaskan, Komisi Informasi pusat memberikan nilai 94,15 kepada BP Batam untuk kategori Lembaga Pemerintah Non Struktural. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2021 yakni 92,10.
Menurutnya, dengan capaian itu tentunya sudah sejalan dengan komitmen Kepala BP Batam Muhammad Rudi yang terus berupaya untuk mengedepankan semangat transparansi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Penilaian ini meningkat dari tahun lalu, artinya kinerja meningkat dan harapannya agar BP Batam selalu bekerja secara kolaboratif dan kompak untuk bisa lebih baik lagi kedepannya," kata dia.
Sebelumnya kata dia, pada 31 Oktober 2022 BP Batam telah melaksanakan proses penilaian dengan mengikuti presentasi uji publik sebagai kesempatan memaparkan mengenai inovasi dan strategi dalam melaksanakan layanan informasi publik.
Presentasi tersebut dilakukan oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Ariastuty Sirait sebagai Ketua PPID.
Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa, terjadi peningkatan signifikan terhadap pelaksanaan Anugerah Monev tahun 2022, karena terdapat 122 Badan Publik berhasil menjadi Informatif dari tujuh kategori Badan Publik.
“Para pimpinan Badan Publik tidak lagi semata mengejar predikat informatif tetapi harus membenahi mekanisme layanan informasinya termasuk mengkaji kembali informasi atau dokumen-dokumen yang semestinya kategori terbuka tetapi dinyatakan dikecualikan,” kata dia.
Diketahui, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 merupakan salah satu penghargaan bergengsi di Indonesia. Penghargaan ini menjadi barometer bagi keterbukaan informasi publik sebuah Badan Publik dengan klasifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Komentar