Logo Header Antaranews Kepri

DPRD: Penghentian Reklamasi MOS Bukan Hambat Investasi

Selasa, 19 Oktober 2010 22:17 WIB
Image Print

Karimun, Kepri, 19/10 (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Jamaluddin menegaskan, permintaan Dewan bagi penghentian sementara kegiatan reklamasi pantai PT Multi Ocean Shipyard bukan untuk menghambat pertumbuhan investasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.

''Tidak ada niat Dewan untuk menghambat investasi. Yang kami inginkan setiap perusahaan di kawasan FTZ harus beroperasi sesuai peraturan,'' katanya di Tanjung Balai Karimun, Selasa.

Menurut Jamaluddin, rekomendasi penghentian sementara terhadap operasional PT Multi Ocean Shipyard (MOS) di pantai Tanjung Melolo, Desa Pangke, Kecamatan Meral merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi pengawasan di Dewan.

Setiap kegiatan investasi harus dilatarbelakangi perjanjian yang jelas dalam pemanfaatan lahan dan aset daerah.

''Aktivitas perusahaan di kawasan FTZ sudah selayaknya dilengkapi dengan perizinan dan memberikan kontribusi bagi daerah,'' ucapnya.

Dia berharap, kebijakan Dewan ditanggapi positif oleh pemerintah daerah agar dapat memastikan kegiatan perusahaan di kawasan perdagangan bebas (FTZ) Karimun berjalan dengan baik dan mengikuti aturan.

''Pemerintah daerah jangan memanjakan investor dengan mengabaikan peraturan perundang-undangan,'' katanya.

Dalam Peraturan Pemerintah No 6/2006 menurut dia terdapat aturan cukup jelas tentang tata cara pengelolaan aset daerah.

PP tersebut kemudian dilengkapi pula dengan petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17/2007.

''Tanah urug dari lahan daerah yang digunakan PT MOS harus jelas perizinan dan kontribusinya,'' katanya menegaskan.

Selain perizinan investasi, pemerintah daerah juga harus mempertegas aturan ketenagakerjaan dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.

''Bukan hanya memberikan fasilitas investasi, tapi pemerintah juga harus memperketat pengawasan di semua lini investasi,'' tambahnya.

Komisi A, kata dia, dengan tegas meminta PT MOS menghentikan sementara kegiatan reklamasi pantai yang menghabiskan jutaan kubik tanah dan pasir dari lahan daerah.

''Kami bukan hanya meminta ditutup sementara, tapi mengharapkan aparat mengusut dugaan kerugian keuangan negara dari kegiatan itu,'' tandasnya.

PT MOS, sebuah perusahaan galangan kapal di kawasan FTZ saat ini sedang mereklamasi pantai Tanjung Melolo untuk keperluan pembangunan 'drydock'.

Luas lahan pantai yang direklamasi direncanakan 100 hektare denganmemanfaatkan lahan daerah seluas 40 hektare untuk material reklamasi. (ANT-028/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026