
Komisi Yudisial sulit terapkan kewenangan penyadapan

Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain
Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito mengakui lembaga tersebut memiliki kewenangan penyadapan terhadap oknum hakim yang diduga terlibat suatu kasus, seperti korupsi, namun sulit menerapkannya.
"Kalau dilihat Pasal 20 Undang-Undang KY, memang kami diberi kewenangan melakukan penyadapan, tetapi harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang lain," kata Joko Sasmito di Jakarta, Rabu.
Masih pada pasal serupa ayat berbeda, lanjut Joko, apabila KY meminta penegak hukum lain, maka KY harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Namun, pada praktiknya, KY kesulitan melakukan penyadapan.
Meskipun KY telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut dia, penyadapan yang dilakukan KY pelaksanaannya tidak mudah.
"Walaupun undang-undang itu sudah jelas, tetapi tidak bisa dilaksanakan," tambahnya.
Dia mengaku KY telah berkoordinasi dan menanyakan langsung kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK terkait penggunaan kewenangan penyadapan. Hal itu hanya bisa digunakan untuk kasus tertentu, antara lain narkotika, tindak pidana terorisme, dan korupsi.
Sementara itu, Undang-Undang KY merujuk pada pelanggaran etik seorang hakim, sehingga itu menjadi alasan bagi kepolisian, kejaksaan, dan KPK tidak dapat membantu penyadapan yang diajukan oleh KY.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY akui miliki kewenangan penyadapan namun sulit diterapkan
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor:
Nikolas Panama
COPYRIGHT © ANTARA 2026
