PN Serang nyatakan bebas Nikita Mirzani

id Nikita

PN Serang nyatakan bebas Nikita Mirzani

Nikita Mirzani saat mengikuti sidangbdi PN Serang, Kamis. (Mulyana)

Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menyatakan bebas pada Nikita Mirzani atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra di Serang, Kamis, membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata dia.

Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.

Menurut Penuntut Umum, saksi di persidangan itu tidak hadir karena pergi ke Malaysia.

Dengan alasan itu, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, hingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Nikita pun menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.

"Pulang, aku pengen pulang," kata Nikita berteriak.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Hakim PN Serang nyatakan bebas Nikita Mirzani

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE