Serang (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, menyatakan bebas pada Nikita Mirzani atas perkara dugaan tindak pidana ITE serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra di Serang, Kamis, membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah.
"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata dia.
Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu majelis langsung memutuskan perkara.
Menurut Penuntut Umum, saksi di persidangan itu tidak hadir karena pergi ke Malaysia.
Dengan alasan itu, majelis tidak bisa menerima tuntutan dari JPU, hingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.
Nikita pun menangis histeris di persidangan sembari terbaring lemas.
"Pulang, aku pengen pulang," kata Nikita berteriak.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Majelis Hakim PN Serang nyatakan bebas Nikita Mirzani
Berita Terkait
Prabowo makan hingga joget bersama dengan Nikita Mirzani dan Lesti Kejora
Kamis, 7 Desember 2023 10:54 Wib
Lemkapi: Tindakan Nikita Mirzani termasuk menghina pengadilan
Rabu, 28 Desember 2022 14:49 Wib
Nikita Mirzani ditahan atas dugaan pelanggaran UU ITE
Rabu, 26 Oktober 2022 6:17 Wib
Artis Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor
Sabtu, 23 Juli 2022 6:36 Wib
Yang terlupakan dalam overfishing
Kamis, 6 Januari 2022 13:01 Wib
Pesenam Rusia rebut tiga medali Olimpiade walau sedang sakit
Rabu, 4 Agustus 2021 6:40 Wib
Nikita Mirzani diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan
Kamis, 28 Mei 2020 11:13 Wib
Jaksa penuntut sampaikan pendapat atas eksepsi Nikita Mirzani
Senin, 9 Maret 2020 7:53 Wib
Komentar