
Pengawas Kebijakan FTZ Laporkan Kepala BPMD Kepri

Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun, melaporkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Jon Arizal kepada kepolisian.
Ketua Komisi Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPK KPBPB/FTZ) Batam, Buintan Karimun (BBK) Paris Tamba, Kamis, mengatakan, Jon dilaporkan kepada Polda Kepri karena telah mencemarkan nama baik KPPK FTZ BBK.
Saat dimintai tanggapan mengenai langkah Paris, Jon kepada ANTARA menyatakan, "Saya tidak berkomentar."
"Pernyataan Jon di koran Batam Pos halaman 29 yang terbit dua hari yang lalu membuat kami tersinggung, karena organisasi yang kami urus ini bukan ilegal, melainkan organisasi resmi," kata Paris.
Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada pihak Batam Pos terkait permasalahan itu.
Dalam koran itu, Jon menyatakan mendapat informasi dari beberapa pengusaha sehubungan dengan seseorang yang mengatasnamakan tim Pelaksana Pengawasan FTZ.
Jon menyampaikan kepada wartawan media tersebut bahwa tim Pelaksana Pengawasan FTZ BBK itu itu bodong atau tidak resmi.
Paris menyatakan, komentar Jon itu keliru, karena tim tersebut bernaung di organisasi resmi dan diakui pemerintah, karena telah didaftarkan di Kesbanglinmas Kepri pada Juli 2010 dengan akta pendirian Nomor 2 di Notaris Maria Magdalena Ginting, Batam. Tanggal pendirian 4 Desember 2007. NPWP 03.069.363.4-215.000.
"Ketika kami membaca koran tersebut, kami mengonfirmasi Batam Pos. Jon selaku narasumber tidak memberitahu siapa seseorang yang mengaku tim pelaksana dan pengawasan FTZ BBK tersebut," ungkapnya.
Paris Tambah mengatakan, Jon menolak memberikan penjelasan terkait permasalahan itu. Padahal KPPK FTZ berharap Jon mengklarifikasi pernyataannya itu.
"Jon harus bertanggungjawab terhadap pernyataannya itu dan menjelaskan siapa yang dimaksud tim pelaksana dan pengawasan FTZ BBK bodong tersebut," ujarnya. (ANT-NP/A013/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
