Prof Bagir Manan cecar calon hakim "ad hoc" HAM

id Seleksi calon hakim agung, seleksi calon hakim ad hoc ham, hakim ham, Komisi yudisial, bagir manan, generasi ham,Mahkama

Prof Bagir Manan cecar calon hakim "ad hoc" HAM

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Bagir Manan. ANTARA FOTO/Luqman Hakim

Yang ad hoc itu hakimnya atau pekerjaannya

Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 18 Mei 2001 hingga 31 Oktober 2008 Prof. Bagir Manan mencecar Harnoto calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada MA dalam seleksi wawancara terbuka yang diadakan Komisi Yudisial.

"Yang ad hoc itu hakimnya atau pekerjaannya," tanya Prof. Bagir Manan membuka pertanyaan pertama pada Harnoto saat seleksi calon hakim ad hoc HAM pada MA di Jakarta, Kamis.

Pertanyaan tersebut dijawab langsung Harnoto dengan menjawab hakim. Selepas itu, Prof. Bagir Manan menanyakan perihal alasan harus adanya hakim ad hoc HAM sementara masih ada hakim agung biasa.

Atas pertanyaan itu, anggota polisi aktif tersebut menjawab diperlukannya hakim ad hoc HAM pada MA merupakan amanat dari undang-undang peradilan HAM termasuk amanat TAP MPR bahwa peradilan HAM mengamanatkan harus ada hakim ad hoc.

Dalam seleksi itu, eks Ketua Dewan Pers tersebut menanyakan objek dari peradilan HAM. Sebab, menghilangkan nyawa seseorang juga termasuk dalam konteks melanggar HAM.

Memasuki pertanyaan selanjutnya tentang perkembangan HAM, Harnoto yang saat ini menjabat sebagai Gadik Madya 19 SPN Polda Jawa Timur tampak tidak bisa menjawab dengan tepat pertanyaan Prof. Bagir Manan.


Kepada Prof. Bagir Manan, Harnoto menyinggung soal declaration of human rights namun hal itu langsung disanggah Prof. Bagir karena tidak sesuai dengan pertanyaannya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Eks Ketua Mahkamah Agung cecar calon hakim ad hoc HAM

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE