Tidak semua konten YouTube bisa dijaminkan ke bank

id konten YouTube jadi jaminan utang,PP Nomor 24 Tahun 2022,industri kreatif

Tidak semua konten YouTube bisa dijaminkan ke bank

Ilustrasi - Smartphone dengan aplikasi YouTube dan perlengkapan untuk membuat konten video. (ANTARA/Shutterstock/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Tidak semua konten YouTube bisa dijadikan sebagai jaminan utang ke bank.

"Konten yang dihasilkan itu adalah harus jelas dan seperti apa potensinya," ucap Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Muhammad Neil El Himam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Diketahui, mulai Juli 2023 mendatang, para pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.

Sektor ekonomi kreatif memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Untuk mengajukan pinjaman, para pelaku industri kreatif harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Berdasarkan Pasal 7, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Lalu pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang yang dimaksud dilaksanakan bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang seperti tertulis dalam Pasal 10 adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

PP Nomor 24 Tahun 2022  ini mendapat apresiasi positif dari Ketua Humas Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI), Evry Joe. Dia mengatakan, program itu diharapkan memberi dampak positif pada para pelaku industri kreatif untuk bisa lebih produktif.

"Hal ini dapat membangkitkan industri kreatif Indonesia," kata Evry kepada ANTARA.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tidak semua konten YouTube bisa jadi jaminan utang ke bank

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE