UPTD Damkar Bintan Timur tangani kebakaran lahan dua hektare

id Kebakaran hutan dan lahan,UPTD Bintan, kebakaran lahan, kebakaran hutan, UPTD damkar Bintan, Bintan, Kepri, kepulauan riau

UPTD Damkar Bintan Timur tangani kebakaran lahan dua hektare

Petugas Damkar Bintan Timur mengerahkan satu armada pemadam guna memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepri, Minggu (26/2). (ANTARA/HO-UPTD Damkar Bintan Timur)

Bintan (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemadam Kebakaran (UPTD Damkar) Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) menangani kebakaran hutan dan lahan seluas dua hektare di Kelurahan Sei Lekop.

Kepala UPTD Damkar Bintan Timur Nurwendi mengatakan api mulai muncul sekitar pukul 11.00 WIB dan baru berhasil dipadamkan pada Minggu (26/2), sekitar pukul 14.00 WIB.

"Kami menurunkan satu armada mobil pemadam berkapasitas tiga ton air," kata Nurwendi.

Baca juga:
UPTD Damkar Bintan Timur evakuasi ular kobra masuk sumur warga


Nelayan di Bintan manfaatkan kelong apung sebagai destinasi wisata

Pihaknya belum mengetahui asal-usul titik api yang menjadi puncak kebakaran hutan dan lahan tersebut.

Dia mengatakan, berdasarkan laporan warga sekitar, api tiba-tiba saja muncul lalu melahap lahan kosong di kilometer 19 Bintan Timur tersebut.

"Ada kemungkinan sengaja dibakar untuk membuka lahan di tengah cuaca panas," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Sei Lekop turut melibatkan unsur-unsur yang tergabung di dalam Satgas Karhutla di wilayah Bintan Timur, seperti TNI, Polri, Damkar, Kecamatan, Kelurahan serta masyarakat setempat.

Tak lupa, pihaknya mengimbau warga lebih berhati-hati saat membakar sampah pada musim kemarau, sebab khawatir api cepat menyebar tertiup angin hingga memicu kebakaran hutan dan lahan bahkan mengancam pemukiman warga sekitar.

Ia menegaskan ada ancaman hukuman pidana bagi warga yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan. Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pembakar hutan dan lahan terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

"Hati-hati kalau membakar sampah, karena bisa saja kita lupa atau lalai memadamkan api hingga memicu kebakaran," ucap Nurwendi.

Baca juga:
Jenazah anak 10 tahun yang terseret arus pantai di Bintan dievakuasi

Basarnas cari anak 10 tahun yang diduga terseret arus pantai di Bintan

Pihaknya telah menyiagakan dua armada pemadam dengan kapasitas masing-masing toga ton air. Warga dapat melapor langsung ke Satgas Karhutla atau ke kantor UPTD Damkar Bintan Timur apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan.

"Damkar siaga 1x24 jam. Kami merespon cepat jika ada laporan kebakaran dari warga," demikian Nurwendi.


Baca juga:
Basarnas bantu promosikan produk khas Natuna lewat bazar

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE