Logo Header Antaranews Kepri

Mahfud MD: Putusan penundaan pemilu PN Jakpus sensasi berlebihan

Jumat, 3 Maret 2023 06:05 WIB
Image Print
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Jakarta (ANTARA) - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi berlebihan dalam putusan-nya memvonis KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Mahfud dalam unggahan di Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, Kamis, menegaskan berdasarkan logika sederhana vonis kalah bagi KPU atas gugatan sebuah partai sebagai sesuatu yang salah, tetapi berpotensi memancing kontroversi dan dapat mengganggu konsentrasi sehingga bisa dipolitisasi seakan-akan putusan yang benar.

"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang," tulis Mahfud dalam takarir unggahan tersebut.

Mahfud menegaskan PN tidak punya wewenang membuat vonis tersebut sambil menjabarkan setidaknya terdapat empat alasan berdasarkan hukum.

Pertama, Mahfud menegaskan sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu sudah diatur tersendiri dalam hukum dan kompetensinya tidak berada di PN.

Misalnya, sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu, sedangkan soal keputusan ke pesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," tulis Mahfud.

Sementara untuk sengketa selepas pemungutan suara maupun hasil pemilu kompetensi berada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu pakem-nya. Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu," tulis Mahfud.

Kedua, Mahfud menyebut hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan PN sebagai kasus perdata.

"Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," tulisnya.

Mahfud mencontohkan, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan.

Ia menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu.

Ketiga, Mahfud meyakini vonis PN Jakpus tersebut tidak bisa dilanjutkan eksekusi.

"Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekusi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," tulisnya.

Keempat, Mahfud menegaskan penundaan pemilu dilakukan hanya berdasar gugatan perdata partai politik bukan hanya bertentangan dengan UU, tetapi juga bertentangan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Karenanya, Mahfud menegaskan, KPU dan seluruh masyarakat harus menempuh perlawanan hukum terhadap vonis PN Jakpus tersebut.

"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata dia.


Sementara itu, KPU RI menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal melawan konstitusi.

"Sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 disebutkan bahwa pemilu digelar secara berkala dalam lima tahun sekali. PN seolah tidak paham konstitusi," kata Neni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Disamping itu, menurut Neni, putusan PN Jakpus juga bertentangan dengan Pasal 431 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Pasal tersebut menyebutkan pemilu tidak dapat dilaksanakan atau dilakukan pemilu lanjutan apabila terjadi sejumlah hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yakni kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya.

"Frasa dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, pemilu dapat dihentikan apabila terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya," ucap dia.

Neni menambahkan sengketa partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi pada sub-tahapan penetapan peserta Pemilu 2024, semestinya diajukan oleh penggugat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"Sejak kapan PN memiliki kewenangan untuk menghentikan proses pemilu secara nasional dan dengan begitu saja mengubah jadwal pemilu?" ujar Neni.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud sebut putusan penundaan pemilu PN Jakpus sensasi berlebihan



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026