Jakarta (ANTARA) - Bharada Richard Eliezer diserahkanterimakan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada pihak rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri cabang Salemba, Sabtu (11/3/2023).
Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan, serah terima itu merupakan prosedur administrasi dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi Richard.
"Salah satunya adalah serah terima ke Rutan Bareskrim cabang Salemba," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Saat serah terima dilakukan, Richard dalam keadaan sehat, setelah sebelumnya mendapatkan pemeriksaan medis yang dilakukan oleh dokter dari LPSK dan Dokkes Polri. Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah terima tersebut.
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.
"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," jelas Rully.
Sebelumnya, LPSK secara resmi memutuskan untuk menghentikan perlindungan terhadap RE. Hal itu terjadi setelah ada komunikasi pihak lain tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK, sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LPSK serah terima Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim
Komentar