Logo Header Antaranews Kepri

Kejari Jaksel eksekusi Richard Eliezer siang ini ke Salemba

Senin, 27 Februari 2023 07:43 WIB
Image Print
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi terhadap putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat, Senin siang.

“Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba), pelaksanaan hari ini Senin 27 Februari 2023 sekitar jam 13.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi.

Syarief mengatakan telah berkoordinasi dengan Ditjen PAS dan LPSK terkait proses eksekusi Bharada Eliezer, karena status Eliezer sebagai justice collaborator.

Baca juga:
Pengamat kritik putusan Polri mempertahankan Richard Eliezer

JPU segera eksekusi pidana penjara Richard Eliezer

Pelaksanaan eksekusi hukuman pidana di Lapas dilakukan demi menjamin hak-hak Bharada Eliezer yang kini berstatus terpidana.

“Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya,” kata dia.

Proses pemindahan tempat penahanan Richard Eliezer nantinya dari Rutan Bareskrim ke Lapas Jakarta Pusat, kata Syarief, juga akan mendapat pengawalan dari pihaknya dan LPSK.

“Ada (pengawalan), termasuk dari LPSK,” kata dia

Terpisah, Humas Ditjen PAS Rika Apriliani mengatakan pihaknya menunggu koordinasi lanjutan dari Kejaksaan dan LPSK terkait penempatan Eliezer di Lapas Jakarta Pusat.

“Penempatan Eliezer juga dipastikan akan mempertimbangkan faktor keamanan, pembinaan dan juga pemenuhan hak dasar maupun hak syarat bagi Eliezer dan pihaknya Eliezer juga,” kata Rika.

Baca juga:
UPTD Damkar Bintan Timur tangani kebakaran lahan dua hektare



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026